Stelsel Pidana (Pasal 10 KUHP), terdiri atas :
Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Sekurang-kurangnya satu hari, maksimal 1 tahun.
- Jika ada pembarengan, pengulangan, atau dilakukan oleh pejabat maka maksimal 1 tahun 4 bulan.
- Diberlakukan bagi pelaku tindak pidana ringan/pelanggaran.
- Dapat diberlakukan sebagai pengganti pidana denda.
- Memiliki hak pistole (memperbaiki nasib selma di dalam kurungan)
Masa Percobaan
• dipidana penjara/kurungan maksimal 1 tahun, bukan kurungan pengganti
• tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan habis
• mengganti segala kerugian
Pelepasan Bersyarat
• telah menjalani 2/3 lama pidana, minimal 9 bulan
• syarat umum: tidak mengulangi tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik
• jika terpidana melanggar syarat, pelepasan bersyarat dapat dicabut
- Pidana denda (sebagai pengganti hukum kurungan)
• minimal Rp. 3,75
• jika tidak dibayar dapat diganti kurungan pengganti
• kurungan pengganti minimal 1 hari maksimal 6 bulan. Tapi jika ada perbarengan, pengulangan, atau dilakukan pejabat maka maksimal 8 bulan
• persamaan denda dan kurungan, Rp 7,50/kurang = 1 hari, jika lebih dari Rp 7,50 maka dilipatkan. Sisanya dihitung 1 hari
- Pidana tutupan
boleh diputuskan bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati
Pidana tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Sedangkan stelsel pidana menurut RUU KUHP (1999/2000) diatur dalam Pasal 60 dan pasal 61 :
Pidana pokok
- Pidana penjara
- Pidana tutupan, Custodia Honesta (atas dasar keadaan pribadi dan perbuatannya serta tindak pidana yang dilakukan terdorong oleh maksud yang perlu dihormati.
- Pidana pengawasan
- Pidana denda, pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- Pidana kerja sosial (Community Service Order)
- Sedangkan pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancam secara alternative
Pidana tambahan
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu dan atau tagihan
- Pengumuman putusan hakim
- Pembayaran ganti kerugian
- Pemenuhan kewajiban adat
- Pemenuhan kewajiban adat
Sumber : http://donxsaturniev.blogspot.com
No comments:
Post a Comment