Monday, July 23, 2012

Prosedur Pengajuan Gugatan Pada Pengadilan Negeri


Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang timbul permasalahan hukum baik yang di sengaja maupun yang tidak terduga antara anggota masyarakat yang mengakibatkan persinggungan kepentingan masing-masing. Apabila permasalahan hukum tersebut ternyata tidak kunjung selesai dengan cara damai melalui negosiasi, mediasi, kompromi dan lain sebagainya, maka salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa kepentingan hukumnya teraniaya atau terusik dengan tindakan pihak lain yang merugikannya adalah dengan mengajukan suatu tuntutan hak berupa gugatan perdata terhadap permasalahan hukum tersebut pada Pengadilan Negeri yang berwenang dalam wilayah hukumnya berdasarkan Pasal 118 HIR.

Tahap-Tahap Pengajuan Gugatan
  1. Gugatan diajukan oleh orang yang berkepentingan menggugat (biasa disebut dengan Penggugat) dan/atau kuasa hukumnya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri yang berwenang;
  2. Gugatan tersebut didaftarkan Penggugat dan/atau kuasa hukumnya pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dalam wilayah hukumnya;Read more..>>
  3. Kemudian staf dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang tersebut memeriksa jumlah pihak-pihak dalam gugatan (baik Penggugat maupun Tergugat), dan selanjutnya staf tersebut memberikan slip setoran bank agar Penggugat atau kuasa hukumnya membayar terlebih dahulu biaya ongkos perkara pada bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri tersebut; 
  4. Setelah dilakukan pembayaran pada bank, Penggugat atau kuasa hukumnya kembali memberikan bukti setoran atas biaya ongkos perkara pada staf kepaniteraan Pengadina Negeri tersebut dan kemudian staf panitera memberikan bukti penerimaan biaya ongkos perkara dari Pengadilan Negeri dan melakukan penomoran register perkara terhadap gugatan;
  5. Gugatan dicatat ke dalam buku register perkara pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diberikan nomor register perkara sesuai dengan tanggal didaftarkannya gugatan tersebut.
  6. Selain itu, apabila Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, maka surat kuasa khusus juga harus didaftarkan dan dicatat pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
  7. Setelah gugatan diberikan nomor register perkara, Panitera melimpahkan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal registrasi gugatan;
  8. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara dan mengeluarkan penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan tersebut selambat-lambatnya dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah 7 (tujuh) hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Untuk susunan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 1 (satu) orang sebagai Hakim Ketua Majelis dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Hakim Anggota;
  9. Tahap selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim untuk melakukan prosedur pemanggilan (relaas) para pihak dalam gugatan dan kapan dimulainya pemeriksaan perkara sampai dengan putusnya perkara tersebut.

No comments:

Post a Comment