Monday, July 23, 2012

Perihal Kekuasaan Mutlak dan Kekuasaan Relatif yang harus diketahui seseorang sebelum mengajukan Gugatan


Hukum Acara Perdata di Indonesia mengenal 2 (dua) macam kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama membahas kekuasaan/kewenangan mengadili adalah untuk memberi penjelasan mengenai masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu sengketa atau kasus yang timbul, agar pengajuan dan penyampaiannya kepada pengadilan tidak keliru. Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu kewenangan mutlak (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie).
Kewenangan mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan absolut untuk mengadili. Misalnya masalah perceraian bagi pihak-pihak yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kewenangan mengadili tersebut ada pada Pengadilan Agama. Contoh lain mengenai masalah sewa menyewa, utang-piutang, jual-beli, gadai, hipotek adalah berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri (“PN”).
Read More..>>
Kewenangan relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili berdasarkan wilayah antara pengadilan yang serupa. Misalnya masalah utang-piutang diajukan oleh penggugat pada PN Jakarta Selatan, karena salah satu tempat kediaman tergugat ada di Jakarta Selatan, walaupun penggugat dapat juga mengajukan gugatan pada PN Tangerang karena tergugat lainnya berdomisili di Tangerang. Adapun asas yang berwenang adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat atau disebut actor sequitur forum rei. Tujuannya adalah agar gugatan diajukan dan dimasukkan kepada PN yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal tergugat.
Asas ini dideduksikan dari Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg, yaitu:
  1. Gugatan diajukan pada PN tepat kediaman tergugat, apabila tidak diketahui tempat kediaman tergugat, maka diajukan pada tempat tinggal tergugat sebelumnya.
  2. Jika tergugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di dalam wilayah satu PN, gugatan diajukan pada PN yang berada di wilayah salah satu diantara para tergugat, menurut pilihan penggugat.
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka jelas seseorang atau badan hukum yang akan mengajukan gugatan perdata haruslah mencermati dan mengetahui kemana dirinya harus mengajukan gugatan tersebut agar gugatan dapat diperiksa oleh pengadilan yang berwenang.

No comments:

Post a Comment