Monday, July 23, 2012

Pentingnya Kuasa Khusus untuk mengajukan Permohonan atau Gugatan


Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Dalam surat kuasa khusus menjelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 123 Herziene Indonesische Reglemen (“HIR”), bahwa untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus. Adapun ketentuan mengenai surat kuasa yang disebut dalam Pasal 1795 KUH Perdata dapat menjadi sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, jika sesuai dengan syarat-syarat pokok yang terdapat dalam Pasal 123 ayat (1) HIR yaitu, kuasa khusus harus berbentuk tertulis atau akta yang disebut surat kuasa khusus.
Read More..>>

Mengingat pentingnya kuasa khusus untuk mengajukan permohonan atau gugatan dalam proses peradilan adalah untuk menghindari cacat formil, dimana permohonan atau gugatan yang diajukan tersebut akan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima oleh pengadilan atas dasar alasan, gugatan ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang (unauthorized) dalam hal itu.
Sebelum membuat dan menandatangani surat permohonan atau pun gugatan, seorang kuasa yang akan bertindak mewakili pemberi kuasa (lastgever, mandate), harus terlebih dahulu diberi surat kuasa khusus untuk bertindak membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan atau gugatan di muka pengadilan. Apabila penerima kuasa (lasthebber; mandataris) membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan atau gugatan sebelum mendapat kuasa atau lebih dahulu membuat dan menandatangani permohonan atau gugatan dari pada tanggal surat kuasa khusus, maka akibatnya adalah permohonan atau gugatan yang dibuat dan ditandatangani penerima kuasa itu, dianggap mengandung cacat formil.
Dari penjelasan diatas, jika yang bertindak membuat dan menandatangani surat permohonan dan/atau gugatan adalah penerima kuasa, maka terlebih dahulu dirinya harus mendapatkan kuasa yang dituangkan dalam bentuk surat kuasa khusus dari prinsipal sebagai pemohon atau penggugat. Paling tidak agar penandatanganan surat permohonan atau gugatan dianggap sah dan tidak cacat, tanggal surat kuasa dengan tanggal penandatanganan surat gugatan diberi dan dibuat pada hari dan tanggal yang sama.

No comments:

Post a Comment